Perjudian, dalam segala bentuknya, telah menjadi bagian dari budaya manusia selama berabad-abad. Dari peradaban kuno hingga masyarakat modern, daya tarik untuk mengambil risiko dan berpotensi meraih kemenangan besar telah memikat banyak orang sepanjang sejarah. Namun di era digital saat ini, konsep perjudian telah mengambil bentuk baru: perjudian online, atau yang biasa disebut “judi” di Indonesia. Perjudian, atau judi online, telah mendapatkan popularitas luar biasa dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan munculnya internet dan kemajuan teknologi, orang kini dapat memasang taruhan dan terlibat dalam berbagai bentuk perjudian tanpa harus menginjakkan kaki di kasino fisik. Sebaliknya, mereka dapat melakukan semuanya dari kenyamanan rumah mereka sendiri, menggunakan komputer atau perangkat seluler. Namun legalitas perjudian online, termasuk judi, di Indonesia menjadi topik yang menimbulkan banyak perdebatan dan kontroversi. Secara khusus, pertanyaan apakah perjudian online legal atau tidak berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memecah belah para ahli dan sarjana hukum. UU ITE yang disahkan pada tahun 2008 mengatur berbagai aspek penggunaan internet, termasuk transaksi dan konten online.
Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa ketentuan yang relevan dengan pembahasan mengenai peradilan. Pasal 27 misalnya, menyebutkan siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung pernyataan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, oleh karena itu para pendukung argumen bahwa perjudian online adalah ilegal berdasarkan UU ITE mengacu pada ketentuan ini menjadikan dan berpendapat bahwa perjudian, baik yang dilakukan secara online atau offline, melibatkan distribusi dan transmisi informasi elektronik dan oleh karena itu termasuk dalam lingkup hukum.
Mereka menilai platform perjudian online yang memperbolehkan individu memasang taruhan dan melakukan transaksi keuangan merupakan pelanggaran terhadap UU ITE dan patut dianggap melanggar hukum. Namun para penentang anggapan tersebut berpendapat bahwa bahasa UU ITE tidak secara spesifik menyebutkan perjudian online, sehingga tidak serta merta dapat digolongkan ilegal. Mereka berpendapat bahwa perjudian online adalah masalah tersendiri yang memerlukan undang-undang khusus untuk mengatasi legalitasnya.
Tanpa undang-undang tersebut, mereka berpendapat bahwa perjudian online tidak bisa dianggap ilegal hanya berdasarkan ketentuan UU ITE. Menanggapi perdebatan yang sedang berlangsung, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan untuk menindak aktivitas perjudian online. Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah meningkatkan upaya untuk memblokir akses ke situs perjudian online dan secara aktif melakukan tindakan hukum terhadap operator dan individu yang terlibat dalam industri ini. Beberapa kasus besar telah mengakibatkan denda dan hukuman penjara yang signifikan bagi mereka yang dinyatakan bersalah menjalankan operasi perjudian online ilegal. Namun, terlepas dari upaya tersebut, perjudian online terus berkembang pesat di Indonesia.
Popularitas perjudian di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, masih tinggi, salah satunya didorong oleh kemudahan akses dan potensi keuntungan finansial yang signifikan. Hal ini menyebabkan beberapa orang mempertanyakan efektivitas tindakan pemerintah dan apakah diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas perjudian online. Kesimpulannya, legalitas perjudian online, termasuk judi, di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks dan kontroversial.
Meskipun UU ITE tidak secara khusus mengatur perjudian online, namun ketentuannya dapat diartikan berlaku untuk bentuk perjudian tersebut. Upaya pemerintah untuk mengekang aktivitas perjudian online telah memberikan beberapa dampak, namun popularitas perjudian yang terus berlanjut menunjukkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut mungkin diperlukan. Seiring dengan berlanjutnya perdebatan, masih belum jelas bagaimana lanskap hukum perjudian online akan berkembang di Indonesia.